fiqih
MANDI
BAB
I
PENDAHULUAN
Sebagai
orang muslim kita wajib melaksanakan apa yang di ajarkan oleh islam yaitu
tata-cara kehidupan sehari-hari.
Islam
dalah agama yang bersih yang menghendaki setiap pengikutnya memiliki jasmani
dan rohani yang bersih untuk melaksanakan ibadah kepada Allah swt. Dan apabila
orang muslim berhadats besar, maka ia wajib mandi, slain tuntutan dari Allah,
mandi juga berguna bagi kesehatan kita.
Nah,
di dalam makalah kami ini, akan di bahas tentang mandi dan seluk-beluknya.
Marilah kita pelajari.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Mandi
berasal dari bahasa arab yaitu Al-Ghusl yang dalam bahasa Indonesia berarti
membasuh badan. Pengertian mandi menurut syara’ ialah meratakan air pada
seluruh badan dari ujung rambut sampai ujung jari-jari kaki disertai dengan
niat sesuai dengan keperluannya, baik untuk menghilangkan hadats besar atau
sebagai mandi sunnah.
Pengertian
mandi menurut bahasa ialah mengalirnya air atas sesuatu secara mutlak.
2.
Macam-macam
mandi
Mandi
terbagi menjadi 2, yaitu mandi sunah dan mandi wajib. Adapun sesuatu yang
mewajibkan mandi itu ada 6 perkara, 3 diantaranya bersamaan ada pada beberapa
orang laki-laki dan perempuan[1]
a. Hubungan
kelamin baik keluar mania tau tidak
b. Keluar
mani baik dalam keadaan sadar atau karena mimpi.
c. Meninggal,
jika ada orang islam meninggal, maka orang islam yang masih hidup wajib
memandikannya.
d. Haidl/menstruasi.
Seorang wanita yang telah selesai haidl atau menstruasi maka ia wajib mandi.
e. Nifas,
yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan bayi.
f. Wiladah/malahirkan,
yaitu seorang ibu setelah melahirkan wajib mandi.[2]
Adapun
mandi yang di sunahkan itu ada 17 macam, yaitu:
a. Mandi
jum’ah
b. Mandi
hari raya idul fitri
c. Mandi
hari raya idul adha
d. Mandi
karena hendak mengerjakan sholat istisqa(minta hujan)
e. Mandi
karena adanya gerhana bulan
f. Mandi
karena gerhana matahari
g. Mandi
karena habis memandikan mayit/jenazah
h. Mandi
karena masuk islam
i.
Mandi karena
sembuh dari gila
j.
Mandi karena
sembuh dari ayan
k. Mandi
karena akan mengerjakan ihrom, baik ihrom haji ataupun ihrom umroh
l.
Mandi karena
hendak memasuki kota makkah
m. Mandi
karena hendak wukuf di padang arofah
n. Mandi
karena bermalam di musdalifah
o. Mandi
karena hendak melempar jumroh
p. Mandi
karena hendak thowaf
q. Mandi
lain-lain seperti mandi pada tiap malam di bulan romadlon.[3]
3. Syarat-syarat
mandi
1) Islam.
2) Tamyis,
orang mumayyiz ialah orang yang sudah dapat membedakan segala perbuatan manusia
yang baik dan yang buruk.
3) Dengan
menggunakan air yang mutlaq (air yang suci dan mensucikan).
4) Tidak
ada yang menghalangi sampainya air pada anggota badan seperti: cat, getah, dan
lain-lain.
5) Tidak
dalam keadaan haidl atau nifas.
4. Rukun
mandi
1) Niat,
maksudnya ialah sengaja menghilangkan hadats besar/ mandi sunah yang lain. Niat
tersebut harus dibaca bersamaan dengan permulaan fardhu, yaitu permulaan
sesuatu yang dibasuh dari arah bagian atas badan/ bagian arah bawahnya.
Seandainya orang itu niat sesudah membasuh sebagian(anggota badan) maka wajib
mengulang pembasuhan sebagian anggota badan tersebut.
2) Menghilangkan
najis yang ada pada badan.
3) Meratakan
air keseluruh badan, mulai dari dari rambut sampai jari-jari kaki. Dan tidak
ada perbedaan antara rambut kepala dan rambut lainnya, demikian juga antara
rambut yang jarang dan rambut yang tebal.
5. Sunnah-sunnah
mandi
1) Membaca
basmalah ketika memulai mandi.
2) Berwudlu
sebelum memulai mandi.
3) Meratakan
pembasuhan keseluruh bagian tubuh dan sebaiknya dilakukan dengan
menggosok-gosokkan badan.
4) Menyegerakan
mandi, maksudnya begitu selesai haidl atau nifas seseorang di sunahkan langsung
mandi.
5) Mendahulukan
anggota badan yang kanan daripada yang kiri.
6) Menyela-nyela
jari-jari kedua tangan dan jari-jari kaki.
7) Beriring,
yaitu antara membasuh anggota badn yang satu dengan yang lain tidak berselang
dalam waktu yang lama.[4]
6. Tata-cara
mandi wajib.
Rasulullah
SAW memberikan cara mandi wajib dengan urutan sebagai berikut:
a. Membaca
basmalah bersamaan dengan niat.
b. Membersihkan
telapak tangan sebelum memasukkannya kedalam tempat air.
c. Menghilangkan
kotoran yang ada pada badan, yang menghalangi sampainya air ke kulit.
d. Apabila
ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit, kotoran yang ada wajib di
hilangkan terlebih dahulu.
e. Membersihkan
kemaluan/ beristinja’. Ketika beristinja’ gunakan tangan kiri.
f. Berwudlu
lah dengan sempurna sebelum mandi, termasuk termasuk berkumur dan memasukan air
ke hidung.
g. Apabila
telah berwudlu sebelum mandi kemudian berhadats, kita tidak usah mengulangi
wudlu, hal tersebut dikarenakan kita telah melakukan sunahnya mandi. Namun
demikian, ada sebagian ulama syafi’iyah yamg berpendapat bahwa jika wudlu
seorang telah batal sebelum mandi, ia dituntut untuk mengulangi wudlu nya.
h. Mencelupkan
kedua tangan kedalam air dan menyiramkan air ke akar-akar rambut kepala.
i.
Menyiram/mengguyurkan
air ke kepala untuk yang pertama sebanyak 3 kali.
j.
Mendahulukan
anggota badan sebelah kanan.
k. Mengguyurkan
air ke seluruh 8
l.
Tidak meminta
tolong orang lain kecuali ada udzur/ halangan.
m. Mandi
dilakukan di tempat yang sekiranya tidak terkena percikan air mandi.
n. Tidak
berbicara kecuali ada keperluan penting ketika sedang mandi.
BAB III
PERMASALAHAN
1. Apakah
orang yang melakukan jima’ (bersetubuh) itu wajib mandi, bila tidak inzal
(keluar mani)?
2. Apa
yang harus dilakukan oleh wanita yang mengalami istihadhah manakala dihukumi
suci?
3. Apa
yang harus dilakukan wanita haidl saat ketuntasan haidlnya?
4. Apakah
wanita yang sedang haidl boleh melaksanakan haji?
5. Bagaimana
hukumnya bertayamum bagi orang yang junub atau berpergian atau sakit ketika
tidak mendapatkan air?
6. Bagaimana
hukumnya bagi wanita yang berada dalam
keadaan suci dari haidl setelah terbit fajar, apakah ia wajib puasa atau ia
wajib mengqadha(mengganti) puasa hari tersebut?
7. Apakah
wanita muslimah wajib mengqadha shala apabila ia kedatangan haidl setelah masuk
waktu shalat?
8. Apakah
wanita muslimah di perbolehkan manggunakan pil pencegah haidl guna sempurnanya
puasa di bulan ramadlan ?
9. Apa
yang harus di lakukan bagi wanita muslimah ketika mengeluarkan darah haidl
secara bertahap(sehari keluar darah, sehari bersih) apakah ia harus bersuci
atau tidak?
BAB
IV
URAIAN
1. Mengenai
hal ini, para ulama berbeda pendapat. Para ulama yang menyatakan bahwa
bersetubuh yang tidak inzal itu tidak di wajibkan mandi. Hal ini berdasarkan
dengan adanya hadits yang meriwatkan, bahwa pada suatu hari Zaid bin Khalid
bertanya kepada Utsman bin Affan, ”bagaimanakah pendapat tuan, apabila seorang
laki-laki bersetubuh dengan istrinya, tapi tidak bermani?” maka berkata utsman
bin affan,”ia harus berwudlu sebagaimana ia berwudlu untuk shalat, dan ia harus
mencuci kemaluannya,” lalu utsman berkata,” saya mendengar itu dari Rasulullah
Saw.”(HR. Bukhari dan muslim)
Adapun para ulama
mengatakan bahwa bersetubuh yang tidak keluar mani itu tetap wajib mandi, hal
ini di dasarkan dengan dalil pula, yaitu: dari Ubai bin Ka’ab, ia berkata,”
sesungguhnya fatwa yang mereka katakan, tidak wajib mandi lantaran tidak keluar
mani adalah suatu kelonggaran yang telah di berikan oleh Rasulullah saw pada
masa permulaan islam, kemudian sesudah itu dia menyuruh mandi(walaupun tanpa
keluar mani)[5]
2. a)
ia wajib mandi pada akhir masa haid yang diperkirakannya.
b) ia harus membasuh
farji (vagina) nya untuk menghilangkan cairan yang keluar. Hal itu harus
dilakukan setiap menjelang akan sholat. Hendaknya ia meletakan kapas atau
semacamnya di vagina itu untuk menahan cairan yang keluar dan membalutkan
pembalut yang dapat menahannya agar tidak lepas. Kemudian berwudlu pada saat
masuk waktu shalat(dapat juga menggunakan bahan-bahan pembalut khusus yang ada
pada zaman sekarang).
3. Wanita
haid, seusai tuntasnya haid, ia wajib mandi, yaitu dengan menggunakan air
dengan niat bersuci untuk seluruh tubuhnya.
4. Berdasarkan
sabda Rasulullah saw, kepada Aisyah saat ia haid bahwa boleh melaksanakan haji,
tetapi haram baginya melakukan thawaf keliling ka’bah yakni,”lakukan semua apa
yang orang yang sedang melakukan haji-nya, hanya saja jangan thawaf sekeliling
ka’bah(HR. Bukhari dan Muslim)[6]
5. Bagi
orang yang berada dalam keadaan junub atau bepergian atau sakit, kemudian tidak
mendapatkan air, maka bertayamum itu diperbolehkan.
6. Mengenai
hal ini para ulama berbeda pendapat, menurut iman ahmad, bahwa wanita yang
berada dalam keadaan suci setelah terbitnya fajar, itu wajib berpuasa, akan
tetapi tidak dihitung sebagai hari puasa baginya. Dan ia wajib mengqadha puasa tersebut.
Adapun menurut para ulama yang lain mengatakan bahwa wanita yang berada dalam
keadaan suci setelah terbitnya fajar, itu tidak wajib berpuasa, karena pada
permulaannya ia dalam keadaan haid, kemudian pada hari sesudahnya(sesudah puasa
romadlon), maka ia wajib mengqadhanya.[7]
7. Bagi
wanita muslimah yang kedatangan haid setelah masuk shalat, maka ia wajib
mengqadhanya setelah ia suci. Hal itu di kerjakan apabila ia belum mengerjakan
shalat. Adpun apabila ia telah mengerjakan shalat walaupun telah mendapati satu
rakaat, kemudian kedatangan haid, maka baginya tidak wajib mengqadha.
8. Menggunakan
pil pencegah haid bagi wanita muslimah pada bulan romadlon agar dapat
mengerjakan ibadah puasa secara sempurna(satu bulan) hal itu diperbolehkanm
akan tetapi apabila menggunakan pil tersebut dapat mengakibatkan kemadharatan
bagi pemakainya, maka hal itu harus di tinggalkan.
9. Apabila
wanita muslimah mengeluarkan darah haid secara bertahap-tahap, dan belum
mencapai sampai 15 hari, maka darah tersebut tetap dinamakan darah haid dan
tidak wajib untuk bersuci. Ini merupakan imam ahmad dan para ulama yang
masyhur. Mereka mengatakan,”wanita yang mendapati sehari darah dan sehari
bersih, maka darahnya adalah darah haid dan bersihnya adalah thur (suci dari
haid), sehingga mencapai 15 hari, maka darah sesudahnya adalah darah
istihadhah.
BAB
V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Mandi
berasal dari bahasa arab yaitu Al-Ghusl yang dalam bahasa Indonesia berarti
membasuh badan.
2. Mandi
terbagi menjadi 2, yaitu mandi sunah dan mandi wajib. Adapun sesuatu yang
mewajibkan mandi itu ada 6 perkara, 3 diantaranya bersamaan ada pada beberapa
orang laki-laki dan perempuan.
3. Rukun
mandi ada 3, yaitu: niat, menghilangkan najis yang ada pada badan, dan
meratakan air keseluruh anggota badan.
B. Saran
Demikianlah
makalah ini kami susun, dan di dalamnya masih sangat banyak terdapat
kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun akan sangat kami terima
demi lebih baiknya makalah ini.
[1] .
Drs. H. Imron Abu Umar, Fathul Qarib,
kudus: menara kudus, 1982, hlm.29
[2] .
Drs. H. Amir Abyan, M.A dan Zainal Muttaqin, M.A, fiqih, semarang.2004.hlm 41
[3] .
Drs. H. Imron Abu Umar, Fathul Qarib,
kudus: menara kudus, 1982, hlm.38
[4] .
Drs. H. Amir Abyan, M.A dan Zainal Muttaqin, M.A, fiqih, semarang.2004.hlm 40
[5] .
Labib MZ, wanita bertanya islam menjawab, surabaya: terbit terang ,2001. Hlm. 7
[6] .
Rahmat al-Arifin Muhammad, sentuhan kefikihan untuk wanita beriman, malang:2001.hlm
38
[7] .
Labib MZ, wanita bertanya islam menjawab, surabaya: terbit terang ,2001. Hlm11
Artikel yang bermanfaat jangan lupa kunjungan baliknya
BalasHapuspandangan 4 madzhab tentang musik
sejarah islam di indonesia
fatwa mui tentang musik
dalil tentang seni musik
hukum musik dalam islam
hukum musik menurut imam syafi'i
madzhab yg dipakai diindonesia pengertian mazhab syafi'i
tujuan menikah secara umum
sholat tolak bala dalam islam
cara mandi jinabat yang benar syarat sah mandi janabat rukun mandi janabat