ILMU AKHLAK
HUBUNGAN
HAK, KEWAJIBAN SERTA KEADILAN
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari manusia
tidak bisa melepaskan diri dari masalah yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan suatu yang melekat pada diri orang itu
sendiri ataupun pada orang lain yang ada disekitarnya. Hal ini menunjukkan
bahwa hak dan kewajiban mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan
manusia.
Hak dan kewajiban merupakan sebagian
dari aturan-aturan dasar yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hak dan
kewajiban dalam kehidupan masyarakat harus jelas dan bersifat terbuka agar
setiap individu sebagai bagian dari masyarakat mengetahui hal-hal yang harus ia
terima dan hal-hal yang harus ia kerjakan dalam hidup bermasyarakat. Hal ini
sangat penting agar pergaulan dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman
dan damai. Keadaan masyarakat yang demikian akan mendorong setiap anggota
masyarakat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAK
1.
Pengertian
Hak
Hak
adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki
atau diterima oleh manusia karena sebab-sebab tertentu. Hak yang dimiliki oleh
seseorang pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap
eksistensi dan martabat manusia sebagai individu maupun sebagai anggota suatu
masyarakat.[1]
Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja megharapkan dan
menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu.[2]
2.
Proses
Penetapan Hak
Sesuatu
dapat dikatakan hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh pihak-pihak
yang terkait dalam masalah tersebut
bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan suatu
tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses interaksi dalam kehidupan
masyarakat yang berlangsung lama, dan akan berkembang seiring dengan
perkembangan masyarakat itu sendiri.
3.
Macam-macam
Hak
Secara umum
para ahli etika mengelompokkan menjadi 3 kelompok, antara lain:
a)
Hak
asasi atau hak kodrat
Hak
asasi atau hak kodrat dikenal dengan istilah hak fitri, yaitu hak yang dibawa
manusia sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap individu sebagaianugrah
Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu hak ini bersifat sangat
mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang
dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain :[3]
Ø Hak Hidup
Tiap-tiap
manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia itu secara
bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang mengorbankan jiwanya
untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila di pandang perlu.[4]
Hidup
adalah karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap manusia tanpa
membedakan warna kulit, bangsa dan jenis kelaminnya. Oleh karena itu dengan
alasan apapun dan dalam keadaan bagaimanapun seseorang tidak diperbolehkan
bunuh diri. Disamping itu seseorang juga tidak diperbolehkan menghilangkan
nyawa orang lain kecuali karena ada alasan tertentu dan yang dibenarkan oleh
hokum yang ditetapkan oleh Allah. Karena hidup dan mati seseorang sepenuhnya
merupakan wewenang Allah SWT.
Etika Islam tidak hanya menetapkan hak hidup
sebagai hak dasar manusia yang harus ditegakkan, tetapi juga menjelaskan
tentang kewajiban yang ada pada manusia untuk menjaga hak tersebut agar jangan
sampai dilanggar atau dirusak, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang
lain. Hak hidup merupakan hak dasar pertama yang ada pada manusia dan
dengan adanya kehidupan maka manusia akan mendapatkan hak-hak lainnya.
Ø Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan,
perbudakan dan kurungan. Kebebasan mempunyai arti bahwa manusia bukanlah
seorang budak, oleh karenanya ia tidak terikat oleh segala macam ikatan.
manusia bebas untuk menerima atau menolak apapun yang ada di muka bumi.
Dalam pemikiran Etika Islam,kebebasan itu
bertanggung jawab, dimana manusia bebas menentukan dan melaksanakan tindakan
yang di inginkan, tetapi ia tetap akan diminta pertanggung jawaban atas semua
keputusan dan tindakan yang dilakukannya.
Ø Kehormatan diri
Manusia
adalah makhluk paling sempurna dan yang paling mulia di muka bumi ini. Oleh
karena itu, kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada diri manusia
sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat
atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
Hak lain yang dapat di masukkan dalam kelompok
hak kodrati antara lain hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berpolitik,
hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk memiliki sesuatu, hak
untuk menikmati kekayaan alam dan lain sebagainya.
b)
Hak
legal dan hak moral
Hak legal adalah hak yang dimiliki oleh
seseorang karena ada aturan atau ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sedang
hak moral adalah hak yang hanya berdasar pada ketentuan-ketentuan moral atau
berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku.[5]
Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal
lainnya.[6]
Hal-hal
yang dimasukkan ke dalam hak legal seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan
kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Sedang hal-hal yang dimasukkan kedalam
hak moral seperti hak orang tua mendapat
penghormatan, hak anak untuk mendapatkan nama yang baik, hak untuk meminta maaf
dan memaafkan dan lain sebagainya.
4.
Pelaksanaan
hak
Hak sebagai sesuatu yang menjadi milik
seseorang dalam pelaksanaanya harus di jalankandengan baik dan tidak boleh ada
diskriminasi antara individu yang satu dengan yang lain. Memang manusia adalah
makhluk yang berbeda-beda, akan tetapi perbedaan ini bukan terletak pada esensi
manusianya, tetapi terletak pada kemampuan, kecakapan, pekerjaan, dan tanggung
jawab. Oleh karena itu perbedaan tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar
pertimbangan dalam memberlakukan suatu hak.
Perbedaan-perbedaan
yang ada pada manusia adalah sunnatullah, karenanya dengan perbedaan tersebut
manusia diperintahkan untuk bekerjasama dan saling tolong menolong dengan yang
lain dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan
hak bukan didasarkan atas suka atau tidak suka, tetapi berdasarkan pada harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk Allah SWT dan berdasar pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.[7]
B. KEWAJIBAN
Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, tidak dapat terlepas
dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh
pola hubungannya dengan sosial. Pola hubungan yang baik antara individu dengan
yang satu dengan yang lain. Karena adanya kewajiban-kewajiban yang harus
dipenuhi.[8]
1. Pengertian kewajiban
Mempunyai banyak pengertian, antara lain sebagai berikut: dilihat dari segi
ilmu fiqih, wajib mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan,
apabila dikerjakan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan mendapat dosa. Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang
pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu akhlak, wajib adalah suatu perbuatan
yang harus dikerjakan, karena perbuatan itu dianggap baik dan benar.[9]
Kewajiban sendri adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia
dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial, dan tuhan.[10]
2. Macam-macam kewajiban
Kewajiban manusia dapat dilihat dari tiga
sudut pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap diri sendiri, kewajiban
terhadap sesama makhluk, dan kewajiban manusia terhadap Tuhan sebagai Dzat yang
menciptakannya.
a) Kewajiban manusia terhadap diri sendiri ( individu )
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya
sebagai makhluk hidup, mlaka setiap manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya
sendiri, antara: makan dan minum, berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan,
dll
b) Kewajiban kepada sesama makhluk ( sosial )
Manusia sebagai makhluk Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai
tugas utama menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka
melaksanakan tugas itu maka manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus
dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam,
kewajiban terhadap sesama manusia, seperti tolong-menolong.
c) Kewajiban terhadap Allah SWT
Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar
setiap orang dapat mengetahui setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya
untuk meraih kebahagiaan yang dicita-citakannya. Dengan demikian apabila
seseorang dapat melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka akan dapat
tercipta hubungan yang baik antara
dirinya dengan orang lain maupun dengan makhluk yang lain serta hubungan yang
baik dengan Allah SWT. Adapun kewajiban
manusia terhadap Allah, antara lain :
1. Beriman kepada Allah
2. Beribadah dengan ikhlas hanya kepada Allah
3. Tidak menyekutukan Allah dengan apapun
4. Bersyukur kepada Allah
5. Meminta ampun dan bertaubat
6. Taqwa kepada Allah
7. Tawakal kepada Allah[11]
3. Pelaksanaan kewajiban
Dalam pelaksanaan kewajiban terletak apa yang
disebut dengan tanggung jawab. Tanggung jawab berati sikap atau pendirian yang
menyebabkan manusia menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya
untuk melaksanakan perbuatan yang susila.
Tanggung jawab berati mengerti perbuatannya.
Dia berhadapan dengan perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat, dan
sesudah berbuat. Dia diri sebagai subjek yang berbuat dan mengalami
perbuatannya sebagai objek yang dibuat.
Tanggung jawab adalah kewajiban menanggung
atas perbuatan yang telah dilakukan oleh seseorang. Berani bertanggung jawab
berarti bahwa seorang berani menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini
sesuai dengan ketentuan kodrat manusia.[12]
C. KEADILAN
1. Pengertian Keadilan
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban
diatas, maka timbul keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah
pengakuan dan terhadap hak yang sah. Sedangkan dalam literature islam, keadilan
dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukan pada persamaan atau
bersikap tengah-tengah atas dua perkara.[13]
2. Macam wujud keadilan
Menurut Aristoteles – Notonegoro, ada 4 macam wujud keadilan:
a. Keadilan tukar-menukar
Yaitu suatu kebajkan tingkah laku manusia
untuk selalu memberikan kepada sesamanya, sesuatu yang menjadi pihak lain atau
sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain itu. Dengan adanya
keadilan tukar menukar, terjadilah saling memberi dan saling menerima. Keadilan
itu timbul didalam hubungan antar manusia sebagai orang-orang terhadap
sesamanya didalam masyarakat.
b. Keadilan distributif atau membagi
Yaitu suatu kebijakan tingkah laku masyarakat
dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban
bersama, dengan cara rata dan merata, sifat menurut keselarasan dan tingkat
perbedaan jasmani dan rohani. Keadilan dalam membagi ini terdapat dalam
hubungannya antara masyarakat dengan warganya.
c. Keadilan sosial
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia
didalam hubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan
melaksanakan segala sesuatu yang menunjukan kemakmuran dan kesejahteraan
bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau negara.
d. Keadilan negara
Yaitu mengatur hubungan antara anggota dan
kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untuk
mencapai kesejahteraan umum. [14]
D. HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN
Telah dikemukakan bahwa akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan
sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan
dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat
digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya.
Akhlak yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian
seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa
berat. Dengan telaksananya hak, kewajiban, dan keadilan, maka dengan sendirinya
akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.[15]
Dimana hak maka ada
kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada keadilan. Yaitu menetapkan dan
melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.
BAB III
KESIMPULAN
Hak dapat diartikan wewenang atau
kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan,
mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poendjawijata mengatakan bahwa yang
dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya benda kan saja,
melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban
adalah suatu tindakan yang harus dilakukan manusia dalam memenuhi hubungan
sebagai makhluk individu, sosial dan Tuhan. Dan keadilan merupakan tingkat
tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya
dengan kepentingan orang banyak. Perintah berlaku adil pun mesti ditegakan
dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun
umat islam diperintahkan berlaku adil.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Ahmad.
1995. Etika. Jakarta : PT. Bulan
Bintang
Charis Zubair,
Ahmad. 1995. Kuliah Etika. Jakarta :
PT Raja Grafindo Persada
K. Bertens.
2007. Etika. Jakarta : PT Gramedia
Pustaka
Nata, Abbudin.
2006. Akhlak Tasawuf. Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada
Suraji,
Imam.2006. Etika dalam perspektif
al-qur’an dan hadist. Jakarta : PT Pustaka Al-husna Baru
Arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html
[1]
Imam Suraji, Etika dalam perspektif
Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 172
[2]
K.Bertens, Etika (Jakarta : PT
Gramedia Pustaka, 2007) Hal 178
[3] Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka
Al-Husna baru,2006) hal 172-174
[4]
Ahmad Amin, Etika (Jakarta :PT Bulan
Bintang, 1995) hal 174
[5]
Imam Suraji, Etika dalam perspektif
Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 174-181
[6]
K.Bertens, Etika (Jakarta : PT
Gramedia Pustaka, 2007) Hal 179
[7] Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka
Al-Husna baru,2006) hal 181-184
[8]
Arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html
[9] Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka
Al-Husna baru,2006) hal 184
[10]
Arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html
[11]
Imam Suraji, Etika dalam perspektif
Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 186-231
[12]
Achmad Charis Zubair, Kuliah Etika
(Jakarta : PT Raja Grafindo Persada ,1995) hal 59
[13]
Abbudin Nata, Akhlak Tasawuf (Jakarta :PT Raja Grafindo Persada, 2006) hal 143
[14]
Achmad Charis Zubair, Kuliah Etika
(Jakarta : PT Raja Grafindo Persada ,1995) hal 68-69
[15]
Abbudin Nata, Akhlak Tasawuf (Jakarta
:PT Raja Grafindo Persada, 2006) hal 154
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tulis komentar kalian yaa..