Selasa, 08 Januari 2013

ilmu akhlak


ILMU AKHLAK

HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN SERTA KEADILAN


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak bisa melepaskan diri dari masalah yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban merupakan suatu yang melekat pada diri orang itu sendiri ataupun pada orang lain yang ada disekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa hak dan kewajiban mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia.
Hak dan kewajiban merupakan sebagian dari aturan-aturan dasar yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat harus jelas dan bersifat terbuka agar setiap individu sebagai bagian dari masyarakat mengetahui hal-hal yang harus ia terima dan hal-hal yang harus ia kerjakan dalam hidup bermasyarakat. Hal ini sangat penting agar pergaulan dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman dan damai. Keadaan masyarakat yang demikian akan mendorong setiap anggota masyarakat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  HAK
1.      Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan sesuatu yang dimiliki atau diterima oleh manusia karena sebab-sebab tertentu. Hak yang dimiliki oleh seseorang pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap eksistensi dan martabat manusia sebagai individu maupun sebagai anggota suatu masyarakat.[1] Orang yang mempunyai hak bisa menuntut (dan bukan saja megharapkan dan menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu.[2]

2.      Proses Penetapan Hak
Sesuatu dapat dikatakan hak apabila sesuatu tersebut telah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait  dalam masalah tersebut bahwa sesuatu tersebut adalah sebagai suatu hak. Proses penetapan suatu tuntunan menjadi suatu hak merupakan proses interaksi dalam kehidupan masyarakat yang berlangsung lama, dan akan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.

3.      Macam-macam Hak
Secara umum para ahli etika mengelompokkan menjadi 3 kelompok, antara lain:
a)    Hak asasi atau hak kodrat
Hak asasi atau hak kodrat dikenal dengan istilah hak fitri, yaitu hak yang dibawa manusia sejak lahir ke dunia. Hak asasi merupakan hak dasar atau hak pokok  yang dimiliki setiap individu sebagaianugrah Allah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu hak ini bersifat sangat mendasar dan sangat pokok bagi hidup dan kehidupan manusia di dunia. Hak yang dimasukkan kedalam kelompok hak asasi antara lain :[3]


Ø Hak Hidup
Tiap-tiap manusia mempunyai hak hidup, akan tetapi karena kehidupan manusia itu secara bergaul dan bermasyarakat, maka sudah seadilnya seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya masyarakat apabila di pandang perlu.[4]
Hidup adalah karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada setiap manusia tanpa membedakan warna kulit, bangsa dan jenis kelaminnya. Oleh karena itu dengan alasan apapun dan dalam keadaan bagaimanapun seseorang tidak diperbolehkan bunuh diri. Disamping itu seseorang juga tidak diperbolehkan menghilangkan nyawa orang lain kecuali karena ada alasan tertentu dan yang dibenarkan oleh hokum yang ditetapkan oleh Allah. Karena hidup dan mati seseorang sepenuhnya merupakan wewenang  Allah SWT.
Etika Islam tidak hanya menetapkan hak hidup sebagai hak dasar manusia yang harus ditegakkan, tetapi juga menjelaskan tentang kewajiban yang ada pada manusia untuk menjaga hak tersebut agar jangan sampai dilanggar atau dirusak, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain. Hak hidup merupakan hak dasar pertama yang ada pada manusia dan dengan adanya kehidupan maka manusia akan mendapatkan hak-hak lainnya.

Ø Kebebasan
Kebebasan mempunyai arti merdeka atau lepas dari penjajahan, perbudakan dan kurungan. Kebebasan mempunyai arti bahwa manusia bukanlah seorang budak, oleh karenanya ia tidak terikat oleh segala macam ikatan. manusia bebas untuk menerima atau menolak apapun yang ada di muka bumi.
Dalam pemikiran Etika Islam,kebebasan itu bertanggung jawab, dimana manusia bebas menentukan dan melaksanakan tindakan yang di inginkan, tetapi ia tetap akan diminta pertanggung jawaban atas semua keputusan dan tindakan yang dilakukannya.

Ø Kehormatan diri
Manusia adalah makhluk paling sempurna dan yang paling mulia di muka bumi ini. Oleh karena itu, kemuliaan atau kehormatan adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya di dunia. Kehormatan diri merupakan salah satu hak kodrat atau hak asasi manusia yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun.
Hak lain yang dapat di masukkan dalam kelompok hak kodrati antara lain hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk berpolitik, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk menikmati kekayaan alam dan lain sebagainya.

b)   Hak legal dan hak moral
        Hak legal adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ada aturan atau ketentuan yang mengatur hal tersebut. Sedang hak moral adalah hak yang hanya berdasar pada ketentuan-ketentuan moral atau berdasar pada adat kebiasaan yang berlaku.[5] Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan hukum atau dokumen legal lainnya.[6]
Hal-hal yang dimasukkan ke dalam hak legal seperti hak memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, keamanan dan lain sebagainya. Sedang hal-hal yang dimasukkan kedalam hak moral seperti  hak orang tua mendapat penghormatan, hak anak untuk mendapatkan nama yang baik, hak untuk meminta maaf dan memaafkan dan lain sebagainya.

4.      Pelaksanaan hak
  Hak sebagai sesuatu yang menjadi milik seseorang dalam pelaksanaanya harus di jalankandengan baik dan tidak boleh ada diskriminasi antara individu yang satu dengan yang lain. Memang manusia adalah makhluk yang berbeda-beda, akan tetapi perbedaan ini bukan terletak pada esensi manusianya, tetapi terletak pada  kemampuan, kecakapan, pekerjaan, dan tanggung jawab. Oleh karena itu perbedaan tersebut tidak boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam memberlakukan suatu hak.
Perbedaan-perbedaan yang ada pada manusia adalah sunnatullah, karenanya dengan perbedaan tersebut manusia diperintahkan untuk bekerjasama dan saling tolong menolong dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan hak bukan didasarkan atas suka atau tidak suka, tetapi berdasarkan pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Allah SWT dan berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[7]
B.  KEWAJIBAN
Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Apa yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya dengan sosial. Pola hubungan yang baik antara individu dengan yang satu dengan yang lain. Karena adanya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.[8]
1.    Pengertian kewajiban
Mempunyai banyak pengertian, antara lain sebagai berikut: dilihat dari segi ilmu fiqih, wajib mempunyai arti pengertian sesuatu yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan  mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu akhlak, wajib adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan, karena perbuatan itu dianggap baik dan benar.[9] Kewajiban sendri adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial, dan tuhan.[10]
2.    Macam-macam kewajiban
Kewajiban manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap diri sendiri, kewajiban terhadap sesama makhluk, dan kewajiban manusia terhadap Tuhan sebagai Dzat yang menciptakannya.
a)    Kewajiban manusia terhadap diri sendiri ( individu )
Dalam rangka menjaga eksistensi dirinya sebagai makhluk hidup, mlaka setiap manusia memiliki kewajiban terhadap dirinya sendiri, antara: makan dan minum, berpakaian, menjaga kebersihan dan kesehatan, dll
b)   Kewajiban kepada sesama makhluk ( sosial )
Manusia sebagai makhluk Allah yang sempurna dan sebagai kholifah mempunyai tugas utama menjaga kehidupan dunia dengan baik dan kemakmurannya. Dalam rangka melaksanakan tugas itu maka manusia mempunyai beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. Diantaranya kewajiban terhadap alam,  kewajiban terhadap sesama manusia, seperti tolong-menolong.
c)    Kewajiban terhadap Allah SWT
Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar setiap orang dapat mengetahui setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih kebahagiaan yang dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan yang baik  antara dirinya dengan orang lain maupun dengan makhluk yang lain serta hubungan yang baik dengan Allah  SWT. Adapun kewajiban manusia terhadap Allah, antara lain :
1.    Beriman kepada Allah
2.    Beribadah dengan ikhlas hanya kepada Allah
3.    Tidak menyekutukan Allah dengan apapun
4.    Bersyukur kepada Allah
5.     Meminta ampun dan bertaubat
6.    Taqwa kepada Allah
7.    Tawakal kepada Allah[11]

3.    Pelaksanaan kewajiban
Dalam pelaksanaan kewajiban terletak apa yang disebut dengan tanggung jawab. Tanggung jawab berati sikap atau pendirian yang menyebabkan manusia menetapkan bahwa dia hanya akan menggunakan kemerdekaannya untuk melaksanakan perbuatan yang susila.
Tanggung jawab berati mengerti perbuatannya. Dia berhadapan dengan perbuatannya, sebelum berbuat, selama berbuat, dan sesudah berbuat. Dia diri sebagai subjek yang berbuat dan mengalami perbuatannya sebagai objek yang dibuat.
Tanggung jawab adalah kewajiban menanggung atas perbuatan yang telah dilakukan oleh seseorang. Berani bertanggung jawab berarti bahwa seorang berani menentukan, berani memastikan bahwa perbuatan ini sesuai dengan ketentuan kodrat manusia.[12]

C. KEADILAN
1.      Pengertian Keadilan
Sejalan dengan adanya hak dan kewajiban diatas, maka timbul keadilan. Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan terhadap hak yang sah. Sedangkan dalam literature islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara.[13]

2.      Macam wujud keadilan
Menurut Aristoteles – Notonegoro, ada 4 macam wujud keadilan:
a.       Keadilan tukar-menukar
Yaitu suatu kebajkan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, sesuatu yang menjadi pihak lain atau sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain itu. Dengan adanya keadilan tukar menukar, terjadilah saling memberi dan saling menerima. Keadilan itu timbul didalam hubungan antar manusia sebagai orang-orang terhadap sesamanya didalam masyarakat.
b.      Keadilan distributif atau membagi
Yaitu suatu kebijakan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata dan merata, sifat menurut keselarasan dan tingkat perbedaan jasmani dan rohani. Keadilan dalam membagi ini terdapat dalam hubungannya antara masyarakat dengan warganya.
c.       Keadilan sosial
Yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia didalam hubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau negara.
d.      Keadilan negara
Yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untuk mencapai kesejahteraan umum. [14]

D. HUBUNGAN HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN
Telah dikemukakan bahwa akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja, mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh seseorang tanpa ada yang menghalanginya.
Akhlak yang mendarah daging itu kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan telaksananya hak, kewajiban, dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan yang akhlaki.[15]
          Dimana hak maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban ada keadilan. Yaitu menetapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.


BAB III
KESIMPULAN

     Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poendjawijata mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya benda kan saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan Tuhan. Dan keadilan merupakan tingkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang banyak. Perintah berlaku adil pun mesti ditegakan dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat islam diperintahkan berlaku adil.

















DAFTAR PUSTAKA

Amin, Ahmad. 1995. Etika. Jakarta : PT. Bulan Bintang

Charis Zubair, Ahmad. 1995. Kuliah Etika. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

K. Bertens. 2007. Etika. Jakarta : PT Gramedia Pustaka

Nata, Abbudin. 2006. Akhlak Tasawuf. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Suraji, Imam.2006. Etika dalam perspektif al-qur’an dan hadist. Jakarta : PT Pustaka Al-husna Baru

Arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html


[1] Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 172
[2] K.Bertens, Etika (Jakarta : PT Gramedia Pustaka, 2007) Hal 178
[3]  Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 172-174
[4] Ahmad Amin, Etika (Jakarta :PT Bulan Bintang, 1995) hal 174
[5] Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 174-181
[6] K.Bertens, Etika (Jakarta : PT Gramedia Pustaka, 2007) Hal 179
[7]  Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 181-184

[8] Arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html
[9]  Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 184
[10] Arifmanto.blogspot.com/2010/04/hak-kewajiban-keadilan.html
[11] Imam Suraji, Etika dalam perspektif Al-qur’an dan hadist (jakarta :Pustaka Al-Husna baru,2006) hal 186-231

[12] Achmad Charis Zubair, Kuliah Etika (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada ,1995) hal 59
[13] Abbudin Nata, Akhlak Tasawuf (Jakarta :PT Raja Grafindo Persada, 2006) hal 143
[14] Achmad Charis Zubair, Kuliah Etika (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada ,1995) hal 68-69

[15] Abbudin Nata, Akhlak Tasawuf (Jakarta :PT Raja Grafindo Persada, 2006) hal 154

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan tulis komentar kalian yaa..