Selasa, 08 Januari 2013

FIQIH 1


fiqih 
MANDI

BAB I
PENDAHULUAN
Sebagai orang muslim kita wajib melaksanakan apa yang di ajarkan oleh islam yaitu tata-cara kehidupan sehari-hari.
Islam dalah agama yang bersih yang menghendaki setiap pengikutnya memiliki jasmani dan rohani yang bersih untuk melaksanakan ibadah kepada Allah swt. Dan apabila orang muslim berhadats besar, maka ia wajib mandi, slain tuntutan dari Allah, mandi juga berguna bagi kesehatan kita.
Nah, di dalam makalah kami ini, akan di bahas tentang mandi dan seluk-beluknya. Marilah kita pelajari.


BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian
Mandi berasal dari bahasa arab yaitu Al-Ghusl yang dalam bahasa Indonesia berarti membasuh badan. Pengertian mandi menurut syara’ ialah meratakan air pada seluruh badan dari ujung rambut sampai ujung jari-jari kaki disertai dengan niat sesuai dengan keperluannya, baik untuk menghilangkan hadats besar atau sebagai mandi sunnah.
Pengertian mandi menurut bahasa ialah mengalirnya air atas sesuatu secara mutlak.

2.        Macam-macam mandi
Mandi terbagi menjadi 2, yaitu mandi sunah dan mandi wajib. Adapun sesuatu yang mewajibkan mandi itu ada 6 perkara, 3 diantaranya bersamaan ada pada beberapa orang laki-laki dan perempuan[1]
a.       Hubungan kelamin baik keluar mania tau tidak
b.      Keluar mani baik dalam keadaan sadar atau karena mimpi.
c.       Meninggal, jika ada orang islam meninggal, maka orang islam yang masih hidup wajib memandikannya.
d.      Haidl/menstruasi. Seorang wanita yang telah selesai haidl atau menstruasi maka ia wajib mandi.
e.       Nifas, yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan bayi.
f.       Wiladah/malahirkan, yaitu seorang ibu setelah melahirkan wajib mandi.[2]
Adapun mandi yang di sunahkan itu ada 17 macam, yaitu:
a.       Mandi jum’ah
b.      Mandi hari raya idul fitri
c.       Mandi hari raya idul adha
d.      Mandi karena hendak mengerjakan sholat istisqa(minta hujan)
e.       Mandi karena adanya gerhana bulan
f.       Mandi karena gerhana matahari
g.      Mandi karena habis memandikan mayit/jenazah
h.      Mandi karena masuk islam
i.        Mandi karena sembuh dari gila
j.        Mandi karena sembuh dari ayan
k.      Mandi karena akan mengerjakan ihrom, baik ihrom haji ataupun ihrom umroh
l.        Mandi karena hendak memasuki kota makkah
m.    Mandi karena hendak wukuf di padang arofah
n.      Mandi karena bermalam di musdalifah
o.      Mandi karena hendak melempar jumroh
p.      Mandi karena hendak thowaf
q.      Mandi lain-lain seperti mandi pada tiap malam di bulan romadlon.[3]

3.      Syarat-syarat mandi
1)      Islam.
2)      Tamyis, orang mumayyiz ialah orang yang sudah dapat membedakan segala perbuatan manusia yang baik dan yang buruk.
3)      Dengan menggunakan air yang mutlaq (air yang suci dan mensucikan).
4)      Tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota badan seperti: cat, getah, dan lain-lain.
5)      Tidak dalam keadaan haidl atau nifas.

4.      Rukun mandi
1)      Niat, maksudnya ialah sengaja menghilangkan hadats besar/ mandi sunah yang lain. Niat tersebut harus dibaca bersamaan dengan permulaan fardhu, yaitu permulaan sesuatu yang dibasuh dari arah bagian atas badan/ bagian arah bawahnya. Seandainya orang itu niat sesudah membasuh sebagian(anggota badan) maka wajib mengulang pembasuhan sebagian anggota badan tersebut.
2)      Menghilangkan najis yang ada pada badan.
3)      Meratakan air keseluruh badan, mulai dari dari rambut sampai jari-jari kaki. Dan tidak ada perbedaan antara rambut kepala dan rambut lainnya, demikian juga antara rambut yang jarang dan rambut yang tebal.

5.      Sunnah-sunnah mandi
1)      Membaca basmalah ketika memulai mandi.
2)      Berwudlu sebelum memulai mandi.
3)      Meratakan pembasuhan keseluruh bagian tubuh dan sebaiknya dilakukan dengan menggosok-gosokkan badan.
4)      Menyegerakan mandi, maksudnya begitu selesai haidl atau nifas seseorang di sunahkan langsung mandi.
5)      Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri.
6)      Menyela-nyela jari-jari kedua tangan dan jari-jari kaki.
7)      Beriring, yaitu antara membasuh anggota badn yang satu dengan yang lain tidak berselang dalam waktu yang lama.[4]

6.      Tata-cara mandi wajib.
Rasulullah SAW memberikan cara mandi wajib dengan urutan sebagai berikut:
a.       Membaca basmalah bersamaan dengan niat.
b.      Membersihkan telapak tangan sebelum memasukkannya kedalam tempat air.
c.       Menghilangkan kotoran yang ada pada badan, yang menghalangi sampainya air ke kulit.
d.      Apabila ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit, kotoran yang ada wajib di hilangkan terlebih dahulu.
e.       Membersihkan kemaluan/ beristinja’. Ketika beristinja’ gunakan tangan kiri.
f.       Berwudlu lah dengan sempurna sebelum mandi, termasuk termasuk berkumur dan memasukan air ke hidung.
g.      Apabila telah berwudlu sebelum mandi kemudian berhadats, kita tidak usah mengulangi wudlu, hal tersebut dikarenakan kita telah melakukan sunahnya mandi. Namun demikian, ada sebagian ulama syafi’iyah yamg berpendapat bahwa jika wudlu seorang telah batal sebelum mandi, ia dituntut untuk mengulangi wudlu nya.
h.      Mencelupkan kedua tangan kedalam air dan menyiramkan air ke akar-akar rambut kepala.
i.        Menyiram/mengguyurkan air ke kepala untuk yang pertama sebanyak 3 kali.
j.        Mendahulukan anggota badan sebelah kanan.
k.      Mengguyurkan air ke seluruh 8
l.        Tidak meminta tolong orang lain kecuali ada udzur/ halangan.
m.    Mandi dilakukan di tempat yang sekiranya tidak terkena percikan air mandi.
n.      Tidak berbicara kecuali ada keperluan penting ketika sedang mandi.


BAB III
PERMASALAHAN
1.      Apakah orang yang melakukan jima’ (bersetubuh) itu wajib mandi, bila tidak inzal (keluar mani)?
2.      Apa yang harus dilakukan oleh wanita yang mengalami istihadhah manakala dihukumi suci?
3.      Apa yang harus dilakukan wanita haidl saat ketuntasan haidlnya?
4.      Apakah wanita yang sedang haidl boleh melaksanakan haji?
5.      Bagaimana hukumnya bertayamum bagi orang yang junub atau berpergian atau sakit ketika tidak mendapatkan air?
6.      Bagaimana hukumnya  bagi wanita yang berada dalam keadaan suci dari haidl setelah terbit fajar, apakah ia wajib puasa atau ia wajib mengqadha(mengganti) puasa hari tersebut?
7.      Apakah wanita muslimah wajib mengqadha shala apabila ia kedatangan haidl setelah masuk waktu shalat?
8.      Apakah wanita muslimah di perbolehkan manggunakan pil pencegah haidl guna sempurnanya puasa di bulan ramadlan ?
9.      Apa yang harus di lakukan bagi wanita muslimah ketika mengeluarkan darah haidl secara bertahap(sehari keluar darah, sehari bersih) apakah ia harus bersuci atau tidak?


BAB IV
URAIAN

1.    Mengenai hal ini, para ulama berbeda pendapat. Para ulama yang menyatakan bahwa bersetubuh yang tidak inzal itu tidak di wajibkan mandi. Hal ini berdasarkan dengan adanya hadits yang meriwatkan, bahwa pada suatu hari Zaid bin Khalid bertanya kepada Utsman bin Affan, ”bagaimanakah pendapat tuan, apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan istrinya, tapi tidak bermani?” maka berkata utsman bin affan,”ia harus berwudlu sebagaimana ia berwudlu untuk shalat, dan ia harus mencuci kemaluannya,” lalu utsman berkata,” saya mendengar itu dari Rasulullah Saw.”(HR. Bukhari dan muslim)
Adapun para ulama mengatakan bahwa bersetubuh yang tidak keluar mani itu tetap wajib mandi, hal ini di dasarkan dengan dalil pula, yaitu: dari Ubai bin Ka’ab, ia berkata,” sesungguhnya fatwa yang mereka katakan, tidak wajib mandi lantaran tidak keluar mani adalah suatu kelonggaran yang telah di berikan oleh Rasulullah saw pada masa permulaan islam, kemudian sesudah itu dia menyuruh mandi(walaupun tanpa keluar mani)[5]
2.    a) ia wajib mandi pada akhir masa haid yang diperkirakannya.
b) ia harus membasuh farji (vagina) nya untuk menghilangkan cairan yang keluar. Hal itu harus dilakukan setiap menjelang akan sholat. Hendaknya ia meletakan kapas atau semacamnya di vagina itu untuk menahan cairan yang keluar dan membalutkan pembalut yang dapat menahannya agar tidak lepas. Kemudian berwudlu pada saat masuk waktu shalat(dapat juga menggunakan bahan-bahan pembalut khusus yang ada pada zaman sekarang).
3.    Wanita haid, seusai tuntasnya haid, ia wajib mandi, yaitu dengan menggunakan air dengan niat bersuci untuk seluruh tubuhnya.
4.    Berdasarkan sabda Rasulullah saw, kepada Aisyah saat ia haid bahwa boleh melaksanakan haji, tetapi haram baginya melakukan thawaf keliling ka’bah yakni,”lakukan semua apa yang orang yang sedang melakukan haji-nya, hanya saja jangan thawaf sekeliling ka’bah(HR. Bukhari dan Muslim)[6]
5.    Bagi orang yang berada dalam keadaan junub atau bepergian atau sakit, kemudian tidak mendapatkan air, maka bertayamum itu diperbolehkan.
6.    Mengenai hal ini para ulama berbeda pendapat, menurut iman ahmad, bahwa wanita yang berada dalam keadaan suci setelah terbitnya fajar, itu wajib berpuasa, akan tetapi tidak dihitung sebagai hari puasa baginya. Dan ia wajib mengqadha puasa tersebut. Adapun menurut para ulama yang lain mengatakan bahwa wanita yang berada dalam keadaan suci setelah terbitnya fajar, itu tidak wajib berpuasa, karena pada permulaannya ia dalam keadaan haid, kemudian pada hari sesudahnya(sesudah puasa romadlon), maka ia wajib mengqadhanya.[7]
7.    Bagi wanita muslimah yang kedatangan haid setelah masuk shalat, maka ia wajib mengqadhanya setelah ia suci. Hal itu di kerjakan apabila ia belum mengerjakan shalat. Adpun apabila ia telah mengerjakan shalat walaupun telah mendapati satu rakaat, kemudian kedatangan haid, maka baginya tidak wajib mengqadha.
8.    Menggunakan pil pencegah haid bagi wanita muslimah pada bulan romadlon agar dapat mengerjakan ibadah puasa secara sempurna(satu bulan) hal itu diperbolehkanm akan tetapi apabila menggunakan pil tersebut dapat mengakibatkan kemadharatan bagi pemakainya, maka hal itu harus di tinggalkan.
9.    Apabila wanita muslimah mengeluarkan darah haid secara bertahap-tahap, dan belum mencapai sampai 15 hari, maka darah tersebut tetap dinamakan darah haid dan tidak wajib untuk bersuci. Ini merupakan imam ahmad dan para ulama yang masyhur. Mereka mengatakan,”wanita yang mendapati sehari darah dan sehari bersih, maka darahnya adalah darah haid dan bersihnya adalah thur (suci dari haid), sehingga mencapai 15 hari, maka darah sesudahnya adalah darah istihadhah.
BAB V
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.      Mandi berasal dari bahasa arab yaitu Al-Ghusl yang dalam bahasa Indonesia berarti membasuh badan.
2.      Mandi terbagi menjadi 2, yaitu mandi sunah dan mandi wajib. Adapun sesuatu yang mewajibkan mandi itu ada 6 perkara, 3 diantaranya bersamaan ada pada beberapa orang laki-laki dan perempuan.
3.      Rukun mandi ada 3, yaitu: niat, menghilangkan najis yang ada pada badan, dan meratakan air keseluruh anggota badan.

B.  Saran
Demikianlah makalah ini kami susun, dan di dalamnya masih sangat banyak terdapat kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun akan sangat kami terima demi lebih baiknya makalah ini.


[1] . Drs. H. Imron Abu Umar, Fathul Qarib, kudus: menara kudus, 1982, hlm.29
[2] . Drs. H. Amir Abyan, M.A dan Zainal Muttaqin, M.A, fiqih, semarang.2004.hlm 41
[3] . Drs. H. Imron Abu Umar, Fathul Qarib, kudus: menara kudus, 1982, hlm.38
[4] . Drs. H. Amir Abyan, M.A dan Zainal Muttaqin, M.A, fiqih, semarang.2004.hlm 40
[5] . Labib MZ, wanita bertanya islam menjawab, surabaya: terbit terang ,2001. Hlm. 7
[6] . Rahmat al-Arifin Muhammad, sentuhan kefikihan untuk wanita beriman, malang:2001.hlm 38
[7] . Labib MZ, wanita bertanya islam menjawab, surabaya: terbit terang ,2001. Hlm11

1 komentar:

silahkan tulis komentar kalian yaa..